Standar Layanan Informasi Publik

PPID Universitas Fort de Kock

Berdasarkan UU No. 14/2008 & PERKI No. 1/2021

Komponen Standar Layanan

Dasar HukumUU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 61/2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 & 1/2021; Permenristekdikti terkait.
Persyaratan
  • Mengisi formulir permohonan informasi publik
  • Melampirkan fotokopi/scan KTP (untuk perorangan) atau akta badan hukum (untuk lembaga)
  • Menyebutkan rincian informasi yang diminta secara jelas
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan via formulir online / langsung di kantor PPID
  2. PPID memberikan tanda bukti permohonan + nomor registrasi
  3. PPID memproses dan menghimpun informasi dari unit kerja terkait
  4. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon
  5. Apabila dikabulkan, informasi diberikan; apabila ditolak, disertai alasan
Jangka Waktu Penyelesaian 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang +7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Biaya / TarifGRATIS. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan/perekaman bila pemohon meminta salinan dalam format tertentu, sesuai biaya riil.
Produk LayananSalinan dokumen, data, dan informasi publik dalam bentuk hardcopy / softcopy / akses langsung ke dokumen.
Sarana, Prasarana & FasilitasRuang PPID, meja layanan, komputer, akses internet, papan informasi, ruang tunggu, formulir, website ppid.ufdk.ac.id.
Kompetensi PelaksanaSDM PPID dengan latar belakang pendidikan minimal D-3, menguasai regulasi KIP, ramah, dan kompeten teknologi informasi.
Pengawasan InternalAtasan PPID, SPI Universitas, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Penanganan PengaduanMelalui formulir pengaduan online, surat resmi, telepon/WhatsApp ke nomor +62 811-6607-200, atau email ppid@ufdk.ac.id.
Jumlah PelaksanaTim PPID UFDK terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan.
Jaminan PelayananLayanan diberikan secara cepat, mudah, akurat, dan tidak diskriminatif sesuai motto pelayanan.
Jaminan Keamanan & KeselamatanData pemohon dijaga kerahasiaannya sesuai UU PDP No. 27/2022. Informasi dikecualikan dilindungi sesuai pasal 17 UU KIP.
Evaluasi Kinerja PelaksanaSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM), monitoring & evaluasi tahunan, laporan tahunan PPID.

Hak Pemohon

  • Memperoleh informasi publik sesuai UU KIP
  • Melihat dan mengetahui informasi publik
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka
  • Mendapatkan salinan informasi publik
  • Mengajukan keberatan atas penolakan/keterlambatan
  • Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi

Kewajiban Pemohon

  • Menggunakan informasi publik sesuai UU dan tidak menyalahgunakan
  • Mencantumkan sumber informasi bila digunakan untuk publikasi
  • Mematuhi peraturan & prosedur permohonan informasi