Standar Layanan Informasi Publik
PPID Universitas Fort de Kock
Berdasarkan UU No. 14/2008 & PERKI No. 1/2021
Komponen Standar Layanan
| Dasar Hukum | UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 61/2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 & 1/2021; Permenristekdikti terkait. |
|---|---|
| Persyaratan |
|
| Sistem, Mekanisme & Prosedur |
|
| Jangka Waktu Penyelesaian | 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang +7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. |
| Biaya / Tarif | GRATIS. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan/perekaman bila pemohon meminta salinan dalam format tertentu, sesuai biaya riil. |
| Produk Layanan | Salinan dokumen, data, dan informasi publik dalam bentuk hardcopy / softcopy / akses langsung ke dokumen. |
| Sarana, Prasarana & Fasilitas | Ruang PPID, meja layanan, komputer, akses internet, papan informasi, ruang tunggu, formulir, website ppid.ufdk.ac.id. |
| Kompetensi Pelaksana | SDM PPID dengan latar belakang pendidikan minimal D-3, menguasai regulasi KIP, ramah, dan kompeten teknologi informasi. |
| Pengawasan Internal | Atasan PPID, SPI Universitas, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. |
| Penanganan Pengaduan | Melalui formulir pengaduan online, surat resmi, telepon/WhatsApp ke nomor +62 811-6607-200, atau email ppid@ufdk.ac.id. |
| Jumlah Pelaksana | Tim PPID UFDK terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan. |
| Jaminan Pelayanan | Layanan diberikan secara cepat, mudah, akurat, dan tidak diskriminatif sesuai motto pelayanan. |
| Jaminan Keamanan & Keselamatan | Data pemohon dijaga kerahasiaannya sesuai UU PDP No. 27/2022. Informasi dikecualikan dilindungi sesuai pasal 17 UU KIP. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), monitoring & evaluasi tahunan, laporan tahunan PPID. |
Hak Pemohon
- Memperoleh informasi publik sesuai UU KIP
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka
- Mendapatkan salinan informasi publik
- Mengajukan keberatan atas penolakan/keterlambatan
- Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
Kewajiban Pemohon
- Menggunakan informasi publik sesuai UU dan tidak menyalahgunakan
- Mencantumkan sumber informasi bila digunakan untuk publikasi
- Mematuhi peraturan & prosedur permohonan informasi