FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Fort de Kock sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61/2010, Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 dan No. 1/2021, serta SK Rektor UFDK tentang penunjukan PPID.

Setiap warga negara Indonesia (perorangan) maupun badan hukum/kelompok masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID UFDK.

Permohonan Informasi

Anda dapat mengajukan secara online melalui formulir di menu Permohonan, atau datang langsung ke kantor PPID UFDK pada jam layanan. Wajib mencantumkan identitas (KTP) dan rincian informasi yang diminta.

Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Layanan permohonan informasi GRATIS. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan/perekaman jika pemohon meminta salinan dalam format khusus, sesuai biaya riil.

Gunakan menu "Lacak Status Permohonan" dengan memasukkan nomor registrasi yang Anda terima saat mengajukan permohonan.

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak penolakan. Bila tetap tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Jenis Informasi

Empat kategori: (1) Informasi Berkala — diumumkan minimal 6 bulan sekali; (2) Informasi Serta Merta — diumumkan segera bila menyangkut keselamatan publik; (3) Informasi Tersedia Setiap Saat — disediakan kapan saja diminta; (4) Informasi Dikecualikan — tidak dapat dibuka berdasarkan UU.

Informasi yang dapat membahayakan negara, persaingan usaha tidak sehat, hak kekayaan intelektual, hak privasi, rahasia jabatan, atau berkas perkara hukum, sesuai Pasal 17 UU KIP.

Tidak. Data pribadi dan akademik mahasiswa termasuk informasi dikecualikan untuk melindungi privasi sesuai UU PDP No. 27/2022.

Keberatan & Sengketa

Bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sesuai permintaan, atau dikenakan biaya tidak wajar. Diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul.

Bila keberatan tidak terselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi/Pusat dalam 14 hari kerja sejak menerima jawaban tertulis atas keberatan.

Pengaduan & Layanan

Gunakan menu Permohonan → Formulir Pengaduan, atau hubungi WhatsApp +62 811-6607-200, email ppid@ufdk.ac.id.

Gunakan Formulir Pelaporan PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) yang tersedia di menu Permohonan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Senin–Jumat: 09.00–12.00 & 13.00–15.00 WIB. Sabtu: 09.00–12.00 & 13.00–14.00 WIB. Hari libur nasional tutup.
Pertanyaan Anda belum terjawab?
Silakan hubungi kami melalui Halaman Kontak atau WhatsApp +62 811-6607-200.