Pelajari langkah-langkah dalam mengajukan keberatan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fort De Kock.
Mengisi Form / E-Form pengajuan keberatan informasi publik.
Pengajuan keberatan diajukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penolakan informasi.
PPID membentuk tim fasilitasi sengketa informasi yang diketuai oleh PPID Utama dan Anggota PPID Pelaksana maksimal 2 hari kerja sejak pengaduan keberatan informasi teregistrasi.
Atasan PPID menetapkan tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi maksimal 5 hari kerja.
Pemohon menerima tanggapan secara tertulis atas keberatan informasi dari Atasan PPID maksimal 1 hari setelah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID.
Tim Fasilitasi PPID menyelesaikan sengketa informasi dan menyusun tanggapan secara tertulis atas nama Atasan PPID maksimal 30 hari kerja setelah pengaduan keberatan informasi teregistrasi. Atasan PPID menerima lampiran maksimal 2 jam.
Apabila pemohon belum puas dengan keputusan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Gunakan formulir berikut untuk mengajukan keberatan informasi publik
ยฉ PPID Universitas Fort de Kock. Pustik Team.
PPID Bot